a
Rabu, 08 Juli 2020

Emosi Gugatan Cerai Istrinya Dikabulkan, Pria Aceh Pukul Kepala Pak Hakim

MUS kalap. Pria itu geram kala Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Salamat Nasution mengabulkan gugatan cerai istrinya.




Dia lantas memukul kepala Salamat Nasution.

Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi mengatakan, pelaku sudah diamankan.


Itu setelah Salamat membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor: LP/79/Yan.1.6./VII/2020/SPKT tanggal 7 Juli 2020. Menurut Nawawi, polisi akan memintai keterangan korban terkait laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari korban, untuk tahap selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelas Nawawi.

MUS diduga nekat memukul Salamat karena kecewa terhadap putusan.

MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan istrinya.

“Pelaku tidak mau bercerai,” kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7).

Dalam persidangan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/MS-IDI, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri MUS.

Saat itulah, MUS tiba-tiba maju ke meja hakim lalu mengambil palu dan memukul kepala Salamat.

“Mus menghantam kepala ketua majelis hakim sehingga menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan,” kata Swandi.


Menurut Swandi, istri MUS menggugat cerai ke MS Idi karena beberapa faktor.

Salah satunya, MUS dianggap kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Istrinya sudah tidak kuat karena tidak dikasih nafkah dan (pelaku) sering melakukan KDRT,” jelas Swandi.

Sumber: bukamatanews.id

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Emosi Gugatan Cerai Istrinya Dikabulkan, Pria Aceh Pukul Kepala Pak Hakim

0 komentar:

Posting Komentar